Museum Bahari dan Rumah Si Pitung Ditutup Sementara Hingga 5 Juli Akibat Kasus Covid-19 Dijakarta Meroket
Jakarta - Jumlah kasus COVID-19 di DKI Jakarta kian meroket membuat sejumlah tempat wisata di Jakarta ditutup.
Untuk mencegah kerumunan di sektor pariwisata, Pemerintah Kota Jakarta Utara menutup operasional beberapa objek wisata bersejarah, seperti Museum Bahari dan Rumah Si Pitung, serta Gedung Pelatihan Seni dan Budaya Jakarta Utara mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Utara, Rofiqoh, menyebut penutupan itu mengacu Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Nomor 253 Tahun 2021.
Surat keputusan itu berisi tentang Penutupan Operasional Gallery dan Gedung Pertunjukan Seni Budaya di Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
"Operasional gallery sementara waktu ini dilakukan penutupan sesuai dengan kebijakan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kontak sosial dan mencegah risiko penularan COVID-19," ujar Rofiqoh, seperti dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, kegiatan masyarakat yang berada di location publik maupun tempat lainnya juga akan dibatasi guna meminimalisir timbulnya kerumunan massa. Pemerintah setempat juga akan membatasi jumlah kunjungan sejumlah objek wisata, seperti kawasan Cagar Budaya Stasiun Tanjung Priok, Galangan VOC serta Restoran Raja Kuring.
Tempat wisata ini tetap dibuka dengan didampingi protokol kesehatan COVID-19 sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021. Rofiqoh mengimbau masyarakat agar menunda rencana kunjungannya ke sejumlah tempat kebudayaan yang berpotensi menimbulkan keramaian hingga situasi COVID-19 di DKI terkendali.
Saat ini, kata dia, lonjakan kasus COVID-19 sedang terjadi dan harus segera diwaspadai dengan membatasi aktivitas di luar rumah.
"Akan lebih aman jika sementara waktu ini tetap beraktivitas di rumah saja dan selalu mematuhi protokol kesehatan dengan 5M," kata Rofiqoh.
Selama penutupan dan pembatasan kegiatan masyarakat, Suku Dinas Kebudayaan Kota Jakarta Utara akan melakukan perawatan rutin, guna menjaga agar tempat-tempat yang dikelola Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta tetap dalam kondisi bersih dan terawat.
"Untuk tempat kebudayaan yang dikelola oleh instansi, yayasan dan swasta dari hasil monitoring kami juga masih dilakukan perawatan rutin," pungkas Rofiqoh.
Untuk mencegah kerumunan di sektor pariwisata, Pemerintah Kota Jakarta Utara menutup operasional beberapa objek wisata bersejarah, seperti Museum Bahari dan Rumah Si Pitung, serta Gedung Pelatihan Seni dan Budaya Jakarta Utara mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Utara, Rofiqoh, menyebut penutupan itu mengacu Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Nomor 253 Tahun 2021.
Surat keputusan itu berisi tentang Penutupan Operasional Gallery dan Gedung Pertunjukan Seni Budaya di Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
"Operasional gallery sementara waktu ini dilakukan penutupan sesuai dengan kebijakan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kontak sosial dan mencegah risiko penularan COVID-19," ujar Rofiqoh, seperti dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, kegiatan masyarakat yang berada di location publik maupun tempat lainnya juga akan dibatasi guna meminimalisir timbulnya kerumunan massa. Pemerintah setempat juga akan membatasi jumlah kunjungan sejumlah objek wisata, seperti kawasan Cagar Budaya Stasiun Tanjung Priok, Galangan VOC serta Restoran Raja Kuring.
Tempat wisata ini tetap dibuka dengan didampingi protokol kesehatan COVID-19 sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021. Rofiqoh mengimbau masyarakat agar menunda rencana kunjungannya ke sejumlah tempat kebudayaan yang berpotensi menimbulkan keramaian hingga situasi COVID-19 di DKI terkendali.
Saat ini, kata dia, lonjakan kasus COVID-19 sedang terjadi dan harus segera diwaspadai dengan membatasi aktivitas di luar rumah.
"Akan lebih aman jika sementara waktu ini tetap beraktivitas di rumah saja dan selalu mematuhi protokol kesehatan dengan 5M," kata Rofiqoh.
Selama penutupan dan pembatasan kegiatan masyarakat, Suku Dinas Kebudayaan Kota Jakarta Utara akan melakukan perawatan rutin, guna menjaga agar tempat-tempat yang dikelola Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta tetap dalam kondisi bersih dan terawat.
"Untuk tempat kebudayaan yang dikelola oleh instansi, yayasan dan swasta dari hasil monitoring kami juga masih dilakukan perawatan rutin," pungkas Rofiqoh.
Komentar
Posting Komentar